Said Iqbal menerima penghargaan dari Ton Heerts, Presiden FNV Mondiaal
Said Iqbal, pemimpin karismatik Serikat Pekerja di Indonesia, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Presiden Federasi Serikat Pekerja Metal Indinesia (FSPMI), memenangkan penghargaan “The Febe Elisabeth Velasquez Trade Union Award”. Penghargaan yang diberikan setiap dua tahun sekali oleh serikat pekerja Belanda, FNV Mondiaal. Penghargaan ini diberikan bagi mereka para pemimpin buruh dan aktifis buruh yang berjuang demi tegaknya hak-hak buruh dinegara mereka.
Said Iqbal menerima penghargaan ini pada tanggal 15 Mei 2013 di Belanda bertepatan dengan Kongres FNV Mondiaal. Penghargaan ini diberikan sebagai bentuk kekaguman atas kerja keras dan perjuangan yang dilakukannya dalam memimpin gerakan buruh dan serikat buruh dalam perjuangan untuk pencapaian hak-hak buruh, upah layak dan kehidupan layak bagi seluruh buruh di Indonesia.
Said Iqbal (R) with Ton Heerts, President of FNV Mondiaal
Said Iqbal, a charismatic Indonesian trade union leader, President of Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) and President of Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), won the Febe Elisabeth Velasquez prize, an international award that recognises those who take personal risks to defend trade union rights. The Febe Elisabeth Velasquez Trade Union Award is organised every two years by Dutch trade union the FNV and is named after an El Salvadorean union leader murdered in 1989.
The Febe Elisabeth Velasquez awarded to Said Iqbal for his persistent struggle and admiration for trade union and workers rights, decent work and decent living of all workers in Indonesia.
He received this award during the Congress of the FNV Mondiaal on 15 May 2013 in Netherlands.
Anggota SP PDAM jakarta protes privatisasi air dan hilangnya kesejahteraan buruh (Indah Budiarti, 2010)
Rally Hari Buruh 2012 di Jakarta (Indah Budiarti)
Dokumentasi foto menjadi hal penting dalam setiap kegiatan serikat buruh, baik itu kegiatan yang bersifat konstitutional seperti kongres, konferensi dan pertemuan-pertemuan organisasi ataupun kegiatan pendidikan ataupun aksi organisasi seperti demo, rally, protes dan mogok. Foto menjadi “wakil dari kegiatan atau reportase”dari aktifitas organisasi kita. Atau dalam kontek foto jurnalisme, meletakkan foto sebagai sebuah berita itu sendiri, dimana foto memberikan gambaran yang akurat dari peristiwa aktual yang terjadi. Continue reading →
Hari Perempuan Internasional (International Women’s Day) dirayakan setiap tanggal 8 Maret oleh kaum perempuan diseluruh belahan dunia merupakan sebuah kemenangan gerakan perempuan dalam memperjuangkan hak-hak dan kesetaraan perempuan.
Bagaimana awal mula hari perempuan internasional dilahirkan. Pada dasarnya, hari istimewa ini bermula dengan perjuangan para perempuan yang terjadi di berbagai negara, dalam hal pertentangan segala macam bentuk penindasan dan pertimpangan hak-hak yang mereka miliki.
Pada tanggal 8 Maret tahun 1857 di kota New York, para buruh perempuan dari industri tekstil mengadakan sebuah aksi protest atas upah yang rendah dan kondisi kerja yang tidak manusiawi. Polisi menyerang mereka dan membubarkan protes ini. Dua tahun kemudian para perempuan ini membentuk serikat pekerja mereka untuk melindungi kepentingannya dan untuk mendapatkan hak hak mendasar mereka ditempat kerja. Continue reading →
Trade Union/Labour Union Act No. 21/2000, the Act guarantees:
workers’ rights to establish and become members of unions;
unions’ rights to function in order to protect, defend and improve the welfare of workers and their families, and;
the protection for workers against acts of anti-union discrimination and interference.
The Trade Union/Labour Union Act allows workers in the workplace to organize (article 5 (1)), but trade unions have to register with the ministry of manpower in order to be recognized (article 18 (1). At least ten members are required to form a union. Trade unions can be formed across sectors and nationwide (private sector workers).
According to this Act, civil servants have the right to organize but this right is restricted, article 44 proclaims that civil servants shall enjoy freedom of association and that the implementation of this right shall be regulated in a separate Act. Such an Act has not been adopted yet. Therefore, substantively, this Act is discriminative because there is differentiation in regulation on right to organize and freedom of association toward the Indonesian civil servant. Indonesia has ratified ILO Convention 87/1948 concerning Freedom of Association and the Protection to Organize. Some argued that civil servants could use the convention as referent; however article’s 44 of the Trade Union/Labour Union Act No. 21/2000 obstructing civil servants to enjoy the rights in practice. Continue reading →
The continuing global economic crisis has hit young people especially hard. The ILO’s report on Global Employment Trends for Youth 2012 demonstrates increasing uncertainty in the labour market for young people. There are 75 million youth aged 15 to 24 who are unemployed, an increase of 4 million since 2007. In addition, the economic crisis has caused another 6.4 million young people to withdraw from the labour force, giving up the struggle to find jobs that don’t exist. This trend is particularly pronounced in the developed economies and the European Union.
For many, the only jobs they can find are in precarious conditions, with little job security and low pay. More than 150 million young people are living on less than $1.25 a day.
Indeed, the economic crisis has wiped out the opportunity for young people to make gains in employment, not just now but in years ahead. Long term unemployment affects both their skills and their future earning potential.
Political commitment and innovative approaches are needed to address the youth unemployment and jobs crisis.
Three Indonesian union confederations, KSPI (Confederation of Indonesia Trade Unions), KSBSI (Confederation of Prosperous Indonesia Labor Unions) and KSPSI (Confederation of All Indonesia Trade Unions) along with their affiliates poured into the main street of Jakarta to celebrate May Day Rally amid a strict security from police and security force. The rally started from Hotel Indonesia Boulevard (Bundaran HI) to Constitution Court (Mahkamah Konstitusi – MK) and finally the mass gathered and held a stage in front of Presidential Palace. The event continued with labour big meeting (Rapat Akbar Buruh) at Gelora Bung Karno with participation of about 100,000 labours.
On the event, the three confederations formed an unprecedented “Majelis Pekerja Buruh Indonesia” (Indonesia Workers-Labours Council). The council establishment should be an important point for labour unity and inspiration for reformation of united labour movement in Indonesia. Continue reading →
Hapusakan outsourcing sekarang juga, salah satu tuntutan buruh dalam May Day 2012. Foto oleh Indah Budiarti
Dalam buku yang diterbitkan bersama oleh AKATIGA-FSPMI-FES menjelaskan secara gamblang kenapa praktek kerja outsourcing dan kontrak harus dilawan. Secara definisi pekerja/buruh dalam kondisi kerja outsourcing dan kontrak dapat dikategorikan dalam precarious work. Precarious work adalah sebuah kondisi kerja dimana pekerja/buruh berupah rendah, tidak aman (gampangnya mudah dipecat dan tidak ada kestabilan kelangsungan pekerjaan), tanpa perlindungan, di luar kontrol pekerja/buruh dan tidak dapat menghidupi rumah tangga.
Praktek hubungan kerja kontrak dan outsourcing membawa efek degradasi pada kondisi kerja dan kesejahteraan pekerja/buruh. Selain itu pekerja/buruh dalam kondisi tersebut juga tidak bisa atau dihalang-halangi untuk bergabung dalam serikat pekerja/serikat buruh.
Dikatakan bahwa perusahaan multi-nasional (MNCs) adalah “pengerak-utama” atas ekpansi pekerja/buruh dalam kondisi yang precarious. Sebagai ganti merekruit langsung para pekerja/buruh tetapnya mereka menjalankan segala bentuk praktek kerja fleksibel dan mengabaikan segala ketentuan aturan perburuhan yang ada dengan menempatkan pekerja/buruhnya pada kondisi precarious: upah murah, kontrak, direkruit dari perusahaan alih daya (outsourcing). Perusahaan-perusahaan ini sering menolak para pekerja/buruh ini berserikat karena takut bilamana pekerja/buruh akan membuat perjanjian kerja bersama dan mengubah aturan kerja ini. Perusahaan ini membuat para pekerja/buruh tetap dalam kondisi kontrak kerja, sehingga membuat pekerja/buruh ketakutan untuk kehilangan pekerjaannya. Situasi ini tentunya “memaksa mereka untuk setuju” pada kondisi ini karena menginginkan pekerjaan dan takut kehilangan mata pencahariannya.
Dalam buku yang saya maksud diatas, ditemukan beberapa hal terkait dengan kondisi ini:
praktek hubungan kerja kontrak dan outsourcing membawa efek fragmentatif, degradatif, diskriminatif dan eksploitatif terhadap buruh;
kesempatan bekerja pendek dan terbatas, tak ada kompensasi pada akhir hubungan kerja, kesejahteraan menurun, upah tidak pernah naik, tidak dapat berserikat
Serikat pekerja/serikat buruh kehilangan banyak anggota
Oleh karenanya bersama-sama kita hapusakan praktek-praktek kerja yang menyengsarakan pekerja atau buruh.
Silahkan download presentasi FSPMI tentang pengalaman mereka diindustri metal yang banyak pekerja/buruh outsoursing dan kontrak, apa yang telah mereka lakukan? Silahkan klik disini
Baca buku laporan dari AKATIGA-FSPMI-FES, klik disini
Buku ini dikeluarkan oleh ILO dengan judul asli “ILO principles concerning the right to strike”ditulis pada tahun 2000 oleh Bernard GERNIGON, Alberto ODERO dan Horacio GUIDO. Buku ini diterjemahkan dalam edisi bahasa Indonesia menjadi Hak Mogok.
Buku ini menjelaskan prinsip dasar mogok , biarpun tidak secara jelas diatur dalam konvensi dan rekomendasi ILO namun Konvensi tentang Kebebasan Berserikat dan Perlindungan atas Hak Berorganisasi tahun 1948 (No. 87) telah membuat hak organisasi- organisasi pengusaha dan pekerja untuk “mengatur administrasi dan kegiatan mereka serta untuk merumuskan program-program mereka” (Pasal 3), dan tujuan dari organisasi-organisasi ini adalah untuk “mendorong dan membela kepentingan pekerja atau pengusaha” (Pasal 10), (ILO, 1996a, halaman 528 dan 529), sehingga pasal dalam konvensi tersebut mengatur secara tidak langsung hak mogok ini.
Oleh karena buku ini akan mengulas tentang prinsip -prinsip hak mogok yang ditetapkan oleh Komisi Badan pimpinan tentang Kebebasan Berserikat dan oleh Komisi Ahli tentang Penerapan Konvensi dan Rekomendasi yang telah berkembang pesat selama dekade terakhir ini.
Juga perlu diketahui bahwa sesuai dengan prinsip ini, Komisi Kebebasan Berserikat telah mengakui bahwa aksi mogok merupakan hak dan bukan sekedar aksi sosial:
hak yang dimiliki oleh para pekerja dan organisasi-organisasi mereka (serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat buruh);
hak pekerja/buruh untuk mempromosikan dan membela kepentingan ekonomi dan sosial para pekerja ekonominya;
mengurangi jumlah kategori pekerja yang dapat dicabut hak mereka atas hak ini, serta pembatasan-pembatasan hukum atas pelaksanaannya, yang tidak boleh berlebihan;
menetapkan bahwa pelaksanaan yang sah dari hak mogok tidak boleh mengakibatkan hukuman yang merugikan dalam bentuk apapun, yang termasuk tindakan diskriminasi anti serikat buruh.
Buku ini menjadi menarik untuk dibaca para aktifis dan pemimpin buruh karena memahami secara prinsip penggunaan hak ini menjadi penting karena secara umum sering aksi mogok umumnya dianggap sebagai kegiatan tidak sah yang bersifat kriminal. Hak mogok adalah dilindungi. Mogok juga “tidak bisa dihindari” karena merupakan hak fundamental yang inherent (melekat) dalam kebebasan berserikat dan hak untuk berunding. Continue reading →
Saya telah posting tulisan saya tentang “Serikat Buruh dan Media”, tentang bagaimana serikat pekerja/serikat buruh di Indonesia menggunakan peluang kebebasan informasi dan akses penggunaan jaringan media sosial untuk kampanye pengorganisasian organisasi mereka.
Menurut catatan Kompas dalam artikelnya dibulan Februari 2012, pengguna Facebook di Indonesia adalah 43,06 juta, sehingga menempatkan Indonesia sebagai pengguna terbesar kedua setelah India (43,50 juta) . Dan menurut Tempo.co, Indonesia merupakan penggunakan terbesar ke lima twitter yaitu 19,5 juta dan sering masuk dalam trending topic. Tetapi sayangnya, menurut pengamatan saya belum ada yang serius dari kalangan buruh atau aktifis perburuhan menggunakan media ini dengan aktif.
Kondisi diatas tidak terlepas dari naiknya pengguna internet di Indonesia. Menurut laporan Asia Internet World Stats , pengguna internet di Indonesia pada tahun 2000 hanya sekitar 2 juta tetapi dalam rentang sebelas tahun, Desember 2011, pengguna telah mencapai 55 juta. Naiknya pengguna internet ini juga karena provider telepon melayani persaingan layanan internet mobile dengan harga yang cukup murah, hal ini tentunya memudahkan penggunakan telepon selular untuk akses internet melalui telepon pintar mereka. Telepon pintar atau smart phone saat ini selalu menambahkan fitur aplikasinya dengan beberapa jaringan sosial yang terkait: twitter, facebook dan web-akses. Continue reading →