Pelarangan hak mogok adalah juga tindakan untuk menghalangi kebebasan berserikat dan hak untuk berunding. Selama bertahun-tahun, sesuai dengan prinsip ini, Komisi Kebebasan Berserikat telah mengakui bahwa aksi mogok merupakan hak dan bukan sekedar aksi sosial:
- hak yang dimiliki oleh para pekerja dan organisasi-organisasi mereka (serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat buruh);
- hak pekerja/buruh untuk mempromosikan dan membela kepentingan ekonomi dan sosial;
- hak untuk mendapatkan perlindungan atas pekerjaan mereka;
- hak untuk mendapatkan perlindungan atas tindakan diskriminasi anti serikat buruh karena keterlibatan pekerja/buruh dalam kegiatan mogok serikat pekerja
You must be logged in to post a comment.